Senin, 14 Desember 2009

PENGUMUMAN PENTING (INFO BARU)

Kepada para peserta CPNS yang telah diumumkan beberapa hari lalu ada kesalahan upload data tentang batas registrasi 14 s/d 21 Desember 2009 sehingga Batas akhir penerimaan berkas kelengkapan administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tanggal 21 Desember 2009 Pukul 16.00 Wita, di luar waktu tersebut tidak dilayani lagi, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

FORMAT LENGKAP SEBAGAI BERIKUT :

P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ /BKD-BLG/2009

TENTANG
HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
FORMASI UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2009

I. Dasar :

1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ;

2. Surat Menteri Pendagunaan Aparatur Negara RI Nomor : 30.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.

3. Surat Menteri Pendayagunaan aparatur Negara RI Nomor : 117.P/M.PAN/9/2009 tanggal 7 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.

4. Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 810/02107 – Bang.I/BKD tanggal 7 Desember 2009 perihal Penyerahan Daftar Peringkat Nilai Hasil Tes CPNS Tahun 2008.

II. Berdasarkan hasil pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK) ditetapkan Daftar Peringkat Nilai hasil ujian CPNSD pada Pemerintah Kabupaten Balangan dan memperhatikan Formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana tersebut pada lampiran I, II dan III.

III. Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tersebut diharuskan melakukan Registrasi / Daftar Ulang yang akan dilaksanakan pada :

1. TANGGAL : 14 s/d 21 Desember 2009
Senin s/d Kamis jam : 08.30 s/d 16.00 WITA
Jumat s/d Sabtu jam : 08.30 s/d 11.00 WITA

2. TEMPAT : Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Balangan
Jl. Achmad Yani No. 4,5 Km 4,5 Paringin Telpon / Fax (0526) 2028060.

3. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SEBANYAK 2 (dua) RANGKAP YANG HARUS DIPENUHI :

a. Mengajukan permohonan tertulis ditandatangani di atas materai (1 rangkap) yang ditujukan / dialamatkan kepada :
BUPATI BALANGAN
u.p. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Balangan
di –
Paringin

b. Memperlihatkan semua ijazah/STTB dan Transkrip asli serta menyerahkan fotocopy ijazah/STTB dan Transkrip yang disahkan oleh Pejabat berwenang sesuai dengan keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Nasional, pejabat dimaksud adalah yang berwenang mengesahkan;

c. Daftar Riwayat Hidup;

d. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar;

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat beserta fotocopy yang telah dilegalisir;

f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani beserta fotocopy yang telah dilegalisir.

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter (Rumah Sakit Pemerintah);

h. Asli kartu pencari kerja (AK.1) dari Dinas Catatan Sipil, Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta fotocopy yang telah dilegalisir.

i. Mengisi Surat Pernyataan yang bermaterai Rp. 6.000,- tentang :

• Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

• Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

• Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik;

Bagi yang sebelumnya menjadi pengurus dan atau anggota Partai Politik, harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusan dari Partai Politik yang diketahui oleh pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

j. Surat Pernyataan Bersedia bertugas di Kabupaten Balangan selama 10 (sepuluh) tahun. ( Materai Rp. 6.000,-)

k. Surat Pernyataan tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia. (Contoh Surat Pernyataan terlampir)

l. Permohonan beserta lampirannya dimasukkan ke dalam MAP berwarna :
a. KUNING bagi pelamar GURU
b. MERAH bagi pelamar TEKNIS
c. HIJAU bagi pelamar KESEHATAN

IV. Bagi Peserta Seleksi yang telah dinyatakan lulus seleksi agar melaporkan dirii kepada Panitia, dan apabila sampai batas akhir dari waktu yang disediakan seperti tersebut di atas tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.



V. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta yang dinyatakan lulus seleksi
adalah sebagai berikut :

a. Dalam penulisan nama, tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal sekarang harus sama dengan Ijazah/STTB yang dimiliki pada saat membuat Surat Keterangan, Surat Pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup dengan menggunakan Huruf Kapital/Balok (Tinta Hitam/Boxy).

b. Pada Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari POLRI dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter (Rumah sakit Pemerintah) dan Keterangan bebas narkoba disebutkan untuk keperluan :
“ MELENGKAPI PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN BALANGAN FORMASI TAHUN 2009 ”.

c. Pada saat Registrasi / Daftar Ulang agar memperlihatkan Kartu Tanda Peserta Seleksi

d. Panitia Penerimaan Berkas bekerja sesuai dengan jadwal / waktu yang
telah ditetapkan dan tidak melayani penerimaan berkas di luar jam kerja.

e. Batas akhir penerimaan berkas kelengkapan administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tanggal 21 Desember 2009 Pukul 16.00 Wita, di luar waktu tersebut tidak dilayani lagi, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

f. Apabila dijumpai ketidak jelasan dalam pengumuman ini, segera tanyakan
kepada Panitia Penerimaan Berkas.

g. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur lebih
lanjut oleh Panitia.

VI. Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Paringin
Pada Tanggal : 10 Desember 2009


BUPATI BALANGAN,


ttd.


H. SEFEK EFFENDIE


donwload disini (format Ms.word)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

kalau pengumuman tu,..yang transparan pang...tampilkan lawan nilai2nya yang asli hasil seleksi,..bukan nilai hasil "modifikasian"....transparan man....